A.
Hakikat Pendidik
Dari segi bahasa pendidik
adalah orang yang mendidik. Dalam hal ini pendidik adalah orang yang melakukan
kegiatan dalam bidang mendidik. Kata "mendidik" itu
sendiri berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai
akhlak dan kecerdasan pikiran. Akhlak dalam hal ini berarti budi pekerti atau
kelakuan. Dengan demikian, pendidik terlibat dalam proses pengubahan sikap dan
tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Secara khusus pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah
orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi
peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan
nilai-nilai ajaran islam.
Kata pendidik secara
fungsional menunjukan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan
pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan sebagainya. Secara luas pendidik
merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada seseorang yang
tugasnya berkaitan dengan lembaga pendidikan dimana dalam pendidikan terdapat
proses belajar mengajar atau pengajaran. Dalam bahasa inggris pendidik di sebut
sebagai Teacher, dalam bahasa Arab pendidik di sebut Ustadz. Dalam lingkup
pendidikan, seorang pendidik di sebut juga guru, dosen, tutor, educator dan
lain sebagainya. Pendidik terlibat dalam proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang
atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran
dan pelatihan. Pendidik harus orang dewasa karena tidak mungkin pendidik
membawa anak sebagai manusia yang belum dewasa dibawa kepada kedewasaannya oleh
manusia yang belum dewasa. Jadi, upaya mendewasakan manusia yang mencakup
akhlak (moral) dan kecerdasan pikiran tidak perlu dilakukan di dalam ruang
kelas yang hanya memberi nasehat, anjuran, perintah, dan larangan saja,
melainkan pendidik harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Pendidik
berperan dalam pengembangan budi pekerti atau kelakuan anak didiknya bukan
hanya sekadar bertumpu pada pengalihan informasi.
B.
Guru Sebagai Pendidik
Dalam Undang-undang No 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengacu pada UU tersebut, salah satu fungsi guru
yang umum adalah sebagai pendidik. Dimana, guru sebagai pendidik adalah tokoh
yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan peserta didik di badingkan
personel lainnya di sekolah. Guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan,
melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat. Sebagai pendidik, guru harus mendampingi siswa dalam perkembangannya
menuju kedewasaan penuh. Agar anak didik mengalami perkembangan menuju
kedewasaan tersebut, perlu dihasilkan perubahan dalam kehidupan anak didik.
Perubahan hidup hanya mungkin terjadi bila anak didik sudah memiliki hubungan pribadi
dengan Tuhan. Dengan dasar ini, barulah guru dapat menghubungkan kebenaran yang
diajarkan dengan kehidupan atau permasalahan yang mereka hadapi dalam
kenyataan.
Pendidik dalam lingkup pendidikan islam bukan hanya menstransferkan
pengetahuan islam saja, namun seorang pendidik pendidikan islam harus dapat
membentuk pribadi peserta didik untuk dapat memiliki akhlak mulia, membimbing
peserta didik untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain, dan mampu
bertanggung jawab dalam membangun peradaban yang diridhoi oleh Allah SWT.
Sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan Nasional sebagai berikut:
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Dalam kenyataan bahwa guru (khususnya guru TK dan SD) secara
fungsional dianggap oleh anak didiknya sebagai pendidik, yaitu orang yang dapat
menjelaskan segala sesuatu yang sifatnya bukan pengajaran,ia dianggap sebagai
orang yang dapat memberi nasehat kepadanya dalam pembentukan kepribadian siswa.
Guru berfungsi sebagai pendidik disamping sebagai pengajar. Guru membentuk
sikap siswa, sehingga guru harus bisa menjadi teladan bagi siswa – siswanya.
Untuk menjadi seorang pendidik, beberapa hal yang harus dimiliki seorang guru
yaitu:
1. Guru sudah memiliki kedewasaan.
2. Guru harus mampu menjadikan dirinya sebagai teladan. Dia tidak perlu
menganggap dirinya sebagai manusia super, manusa yang tidak melakukan
kekeliruan dan kesalahan.
3. Guru harus mampu menghayati kehidupan anak, serta bersedia
membantunya.
4. Guru harus mengikuti keadaan kejiwaan dan perkembangan anak didik.
5. Guru harus mengenal masing-masing anak sebagai pribadi.
6. Guru harus menjadi seorang pribadi.
Edi Suardi (1984) mengungkapkan bahwa guru sebagai pendidik harus
memenuhi beberapa persyaratan, yakni :
a. Seorang pendidik harus mengetahui tujuan pendidikan.
b. Seorang pendidik harus mengenal anak didiknya.
c. Seorang pendidik harus mengetahui prinsip dan penggunaan alat
pendidikan.
d. Untuk dapat melakukan tugasnya yang menghendaki pengetahuan dan
kesabaran itu guru harus bersedia membantu anak didik.
e. Untuk dapat membuat suatu pergaulan pendidikan yang serasi dan mudah
berbicara pada anak didik, maka guru harus dapat beridentifikasi
(menyatupadukan) dengan anak didiknya.
C.
Peran Guru Sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik dalam rangka pengajaran dituntut untuk
melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan ilmiah. Oleh karena itu peran
pendidik tidak hanya sebagai pengajar tetapi sekaligus sebagai pembimbing yaitu
sebagai wali yang membantu anak didik mengatasi kesulitan dalam belajar dan
pemecahan bagi permasalahan lainnya. Dilain pihak pendidik juga berperan
sebagai pemimpin diruang kelas, sebagai komunikator dengan masyarakat, sebagai
pengembangan ilmu dan penjabaran luasan ilmu. Peranan guru sebagai pendidik
dapat di tinjau dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas guru sebagai pendidik mengemban peranan-peranan
sebagai berikut :
1. Pendidik sebagai ukuran kognitif
Tugas pendidik umumnya adalah mewariskan pengetahuan berbagai
keterampilan kepada generasi muda. Hal-hal yang akan diwariskan itu sudah tentu
harus sesuai ukuran yang telah ditentukan masyarakat dan merupakan gambaran
tentang keadaan sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu pendidik harus
mampu memenuhi ukuran kemampuan
tersebut.
2. Pendidik sebagai agen moral dan politik
Pendidik sebagai agen moral masyarakat karena fungsinya mendidik
warga masyarakat agar melek huruf, pandai berhitung dan berbagai keterampilan
kognitif lainnya. Keterampilan-keterampilan itu dipandang sebagai bagian dari
proses moral, karena masyarakat yang telah pandai membaca dan pengetahuan akan
berusaha menghindari dari tindakan-tindakan kriminal dan menyimpang dari aturan
masyarakat.
3. Pendidik sebagai inovator
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka masyarakat
senantiasa berubah dan berkembang dalam semua aspek. Perubahan dan perkembangan
itu menuntut terjadinya inovasi pendidikan. Semua itu akan terwujud apabila
semua guru bekerjasama dengan sesama lembaga-lembaga sosial atau kemasyarakatan
serta dengan persatuan orang tua murid.
Dalam arti sempit, guru sebagai pendidik dalam proses pembelajaran
dikelas mengemban peran sebagai berikut :
1.) Guru sebagai korektor
Guru harus dapat membedakan
nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Semua nilai yang baik harus guru
pertahankan dan nilai yang buruk harus disingkirkan dari watak dan jiwa
anak didik.
2.) Guru
sebagai inspirator
Guru harus dapat memberikan
ilham yang baik bagi kemajuan anak didik. Guru harus dapat memberi petunjuk
(ilham) bagaimana cara belajar yang baik.
3.) Guru
sebagai informator
Guru harus dapat memberikan
informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain bahan
pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum.
4.) Guru sebagai motivator
Guru hendaknya dapat
mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar. Peran ini
sangat penting dalam interaksi edukatif.
5.) Guru sebagai Inisiator
Guru harus dapat menjadi
pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran. Bukan mengikuti
terus tanpa mencetuskan ide-ide inovasi.
6.) Guru sebagai
Fasilitator
Guru hendaknya dapat
menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegitan belajar anak didik,
menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan.
7.) Guru sebagai Pembimbing
Guru membimbing anak menjadi
manusia dewasa yang cakap dan mandiri serta berkarakter.
8.) Guru Sebagai Demonstrator
Dimana
guru memperagakan apa yang diajarkan secara diktatis, sehingga apa yang
guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik, tujuan pengajaran tercapai
dengan efektif dan efisien.
9.) Guru sebagai Pengelola Kelas
Guru harus mampu mengelola
kelas denga baik agar anak didik betah tinggal di kelas dengan motivasi yang
tinggi untuk senantiasa belajar di dalamnya.
10.)
Guru sebagai Mediator
Guru hendaknya memiliki
pengetahuan dan pemahaman tentang media pendidikan baik jenis dan
bentuknya, baik mediamaterial maupun nonmaterial.
11.)
Guru Sebagai Supervisor
Dimana guru dapat membantu peserta didik, memperbaiki, dan menilai secara
kritis terhadap proses pengajaran.
12.)
Guru sebagai Evaluator
Dalam hal ini seorang pendidik dituntut untuk menjadi seorang evaluator agar mampu mengetahui
tingkat perkembangan peserta didiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar