ABSTRACK
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah
anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa
selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk
kedalam anak berkebutuhan khusus (ABK) antara lain: anak tunarungu, anak
tunagrahita, anak tunanetra, anak tunadaksa, anak tunalaras, anak yang
mengalami kesulitan belajar, anak yang mengalami gangguan perilaku, anak
berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. Karena dengan adanya hambatan dan
karakteristik yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus
yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka. Pendidikan khusus itu
sendiri adalah suatu Instruksi yang didesain khusus untuk
memenuhi kebutuhan – kebutuhan dari siswa berkebutuhan khusus.
Paradigma
penyelenggaraan pendidikan bagi anak penyandang ketunaan dan berkebutuhan
khusus dilaksanakan secara integrasi bersama dengan anak pada umumnya. Para
ahli sejarah menggambarkan bahwa pendidikan luar biasa bagi penyandang
kebutuhan khusus telah ada pada abad ke 18 atau awal abad ke 19. Di Indonesia
sejarah perkembangan luar biasa di mulai ketika belanda masuk ke Indonesia
(tahun 1596 – 1942). Hal ini terlihat pada tahun 1978 telah dibuka pendidikan
bagi penyandang tunanetra.
Menurut
pasal 130 (1) PP No. 17 tahun 2010 pendidikan khusus bagi peserta didik
berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat
dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan
pendidikan kejuruan, dan satuan pendidikan keagamaan.
Diharapkan dengan adanya program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus,
nantinya mampu memberikan penguatan yang positif kepada anak ABK agar mampu
berinteraksi dengan lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah, serta mampu
meningkatkan keterampilan yang dimilikinya. agar pendidikan anak
berkebutuhan khusus dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan tujuan lembaga
pendidikan, maka antara guru dan orang tua harus menjalin kerjasama.
Keyword : Anak
Berkebutuhan Khusus, Perkembangan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar
setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Pendidikan
menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Peran lembaga pendidikan
dewasa ini sangat menunjang tumbuh kembang anak. Lembaga pendidikan tidak hanya
sebagai wahana transfer ilmu pengetahuan, namun juga sebagai lembaga yang dapat
memberi keterampilan atau skill sebagai bekal hidup yang nanti diharapkan dapat
bermanfaat dalam segi kehidupan. Pemerintah Indonesia memberikan jaminan
sepenuhnya bagi setiap warganya untuk
memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Pernyataan tersebut telah
tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional. Lembaga pendidikan tidak hanya di tunjukkan kepada
anak yang memiliki kelengkapan fisik, tetapi juga kepada anak yang memiliki
keterbelakangan mental. Mereka dianggap sosok yang tidak berdaya, sehingga
perlu di bantu dan diperhatikan. Untuk mengatasi permasalahan mengenai anak
berkebutuhan khusus perlu di sediakan berbagai bentuk layanan pendidikan atau
sekolah bagi mereka.
Seiring perkembangan zaman, menjelaskan
bahwa peradaban manusia terus berkembang, pemahaman serta pengetahuan yang ada
harus mampu mengajarkan kepada manusia bahwa setiap orang telah memiliki hak
yang sama untuk hidup. Pandangan yang seperti inilah yang telah berhasil
menyelamatkan kehidupan anak – anak yang memiliki karakteristik khusus yang
berbeda dengan anak pada umumnya. Anak – anak yang seperti itulah yang kita
kenal dengan sebutan anak berkebutuhan khusus (ABK). Anak dengan kebutuhan
khusus dipandang memiliki karakteristik yang berbeda dari orang kebanyakan,
sehingga dalam proses pendidikannya meraka memerlukan pendekatan dan metode
khusus sesuai dengan karakteristik yang dimilikinya. Pada
dasarnya pendidikan untuk berkebutuhan khusus sama dengan pendidikan anak- anak
pada umumnya. Disamping itu pendidikan luar biasa tidak hanya ditunjukan bagi
anak – anak yang berkebutuhan khusus, tetapi juga di tujukan kepada anak-anak
normal yang lainnya.
BAB II
ISI
1.
Pengertian
Anak Berkebutuhan Khusus
Dalam buku Pembelajaran
Anak Tunagrahita karangan Prof. Dr. Bandi Delphie menyatakan bahwa Anak
berkebutuhan khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk menggantikan kata anak
luar biasa (ALB) yang menandakan adanya kelainan khusus. ABK mempunyai
karakteristik yang berbeda antara satu dan lainnya. Menurut Mulyono (dalam
situs http://edukasi.kompasiana.com) menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus
(ABK) merupakan anak – anak yang tergolong cacat atau yang menyandang ketunaan,
dan juga anak lantip dan berbakat. Dalam perkembangannya, saat ini konsep
ketunaan berubah menjadi berkelainan atau luar biasa. Heward (dalam situs http://id.wikipedia.org).
Anak
berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak dengan karakteristik
khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada
ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam anak
berkebutuhan khusus (ABK) antara lain: anak tunarungu, anak tunagrahita, anak
tunanetra, anak tunadaksa, anak tunalaras, anak yang mengalami kesulitan
belajar, anak yang mengalami gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan
gangguan kesehatan. Karena dengan adanya hambatan dan karakteristik yang
dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan
kemampuan dan potensi mereka. Pendidikan khusus itu sendiri adalah suatu Instruksi yang didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari
siswa berkebutuhan khusus.
Mangunsong (2008) yang merupakan guru besar Psikologi
Pendidikan di Universitas Indonesia menyebutkan anak berkebutuhan khusus adalah
anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan fungsi
kemausiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan
anak lainnya. Perbedaan kondisi meliputi :ciri – ciri mental, kemampuan
sensorik, fisik dan neuromaskular, perilaku sosial dan emosi, kemampuan
komunikasi ataupun kombinasi dua atau lebih dri berbagai hal tersebut (dalam
situs http://fenti-yesi.blogspot.com).
Sedangkan menurut Suron dan Rizzo (1979) menyatakan
bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK)
adalah anak yang memiliki perbedaan dalam keadaan dimensi penting dari
fungsi kemanusiaannya, seperti dimensi secara fisik, psikologis, kognitif atau
sosial terhambat dalam mencapai tujuan secara maksimal, sehingga memerlukan
penangan khusus dari tenaga yang sudah
profesional (dalam situs http://12046mys.blogspot.com)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa anak berkebutuhan khusus ( children with special needs) adalah anak yang
memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan anak lainnya dimana anak
tersebut harus membutuhkan pelayanan khusus dalam tumbuh kembangnya agar
nantinya mampu berinteraksi dengan lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan
masyarakat.
2.
Perkembangan
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Para ahli sejarah menggambarkan bahwa pendidikan luar
biasa bagi penyandang kebutuhan khusus telah ada pada abad ke 18 atau awal abad
ke 19. Di Indonesia sejarah perkembangan luar biasa di mulai ketika belanda
masuk ke Indonesia (tahun 1596 – 1942). Mereka telah memperkenalkan sistem
persekolahan dengan orientasi barat. Untuk pendidikan bagi anak – anak berkebutuhan
khusus telah di buka lembaga – lembaga khusus pertama untuk tunanetra pada
tahun 1901, tunagrahita berdiri pada tahun 1927 dan untuk tuna rungu berdiri
pada tahun 1930 yang terletak di kota Bandung. Sedangkan konsep pendidikan
terpadu diperkenalkan di indonesia pada tahun 1978 yang bertujuan khusus untuk
anak tuna netra. Dalam perkembangannya terdapat sekolah untuk anak – anak berkebutuhan
khusus antara lain :
1. Sekolah
Luar Biasa (SLB) yaitu sekolah yang
dirancang khusus anak-anak berkebutuhan dari satu jenis kelainan. Dalam satu
unit SLB biasanya terdapat berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP
hingga lanjutan. Di indonesia kita telah mengenal bermacam- macam SLB, antara
lain :
a.
SLB bagian A untuk anak tuna netra
b.
SLB bagian B untuk anak tuna rungu
c.
SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
d.
SLB bagian D untuk anak tuna daksa
e.
SLB bagian E
untuk anak tuna laras
f.
SLB bagian F
untuk anak tuna ganda
2.
Sekolah dasar luar biasa (SDLB)
SDLB yaitu
bentuk persekolahan atau pendidikan bagi
anak berkebutuhan khusus hanya satu jenjang pendidikan SD. Selain itu siswa
SDLB tidak hanya terdiri dari satu jenis kelainan saja, tetapi bisa dari
berbagai jenis kelainan. Seperti contoh dalam satu SDLB dapat menerima siswa
tunanetra, tunarungu, tunadaksa bahkan siswa autis (dalam situs http://edukasi.kompasiana.com.)
Perkembangan
pendidikan SLB dan SDLB di indonesia tersebar di wilayah sebagai berikut :
a. Provinsi NAD : SLB
Banda aceh jl. Sekolah,Labui Ateuk Pahlawan,Baiturrahman,Banda Aceh 2349
Nangroe Aceh Darussalam
b. Provinsi Sumatra Utara : SLB
- C Karya Tulus Yayasan Setia Jl. Palang Merah no 15 Medan Sumatra Utara
c. Provinsi Sumatra Barat : SLB
Negeri II Padang kec. Koto tengah, Padang Sarai,Padang,Sumatra barat
d. Provinsi Riau : SDLB
Negeri 041 JL. Letnan Boyak, Bangkinang, Kampar28411,Riau
e. Provinsi Jambi : SLB
– A B C D Prof.Dr Sri Sudewi Maschun Sofyan,SH JL. Letnan Suprapto no 35
Talanaipura36122
f. Provinsi Sumatra Selatan : SLB
- C C1Karya ibu Jl. Sosial km.5,Ario Kemuning Ilit Timur, Palembang, Sumsel
g. Provinsi Bengkulu : SLB
– A B C D Dharma Wanita Jl. Melingkar no.1 Panorama, Cempaka Bengkulu
h. Provinsi Lampung : SLB
- C C1 PKK jl. Letkol Endro Suratmin Sukarame, Bandar Lampung KP.
i.
Provinsi Bangka Belitung : SLB-B
C YPAC Jl. R.S. Bhakti Timah no 2 Pangkal Pinang
j.
Provinsi DKI Jakarta : SDLB
Srengseng sawah Jl. Lenteng Agung RT 11/12 Jagakarsa, Jakarta selatan
k. Provinsi Jawa Barat : SLB
– A B C Negeri Ciamis Jl. Jendral Sudirman no 191 Ciamis, Jakarta barat
l.
Provinsi Banten : SLB – A B C
AL-Khoiriyah. Kampus Al- Khoiriyah Citangkil, Cindawan, Cilegon, Banten
m. Provinsi Jawa Tengah : SLB
– C Widya Bhakti Jl. Supriadi no 12,Sendang Guo Pendurugan, Semarang Jawa
tengah, SLB - C Yayasan Pembina SLB Jl. A Yani no 374 A Kerten, Lawean ,
Surakarta, Jawa Tengah, dan SLB - A YKAB Jl. Cokroaminoto Jagalan, Surakarta, Jawa
Tengah
n. Provinsi Jawa Timur : SLB
- C Pembina Tingkat Nasional J. Dr Cipto Gg VIII / 32 Lawang Malang Jawa Timur,
SLB-BC Negeri Gendangan Jl. Sadate Km 2, Gendangan, Sidoarjo Jawa Timur
o. Provinsi DIY : SLB
- C Pembina Tingkat Provinsi Jl. Imogiri 224, Mendungan, Umbulharjo, DIY
p. Provinsi Kalimantan Selatan : SLB
- C Pembina Tingkat Provinsi Jl. A Yani Km 20 Landasan Ulin. Kotib.Banjar baru.
q. Provinsi Sulawesi Utara : SLB
Khatolik St.Anna Tomohon Palatan Ii Jl. Raya Tomohon,Minahasa KP.95362 Manado
r.
Provinsi Maluku Utara : SDLB
Negeri Ternate. Jl. Rambutan, Makassar, Ternate Utara, Maluku 97224 Maluku
Utara
s. Provinsi Bali : SDLB
Gianjar JL. Erlangga
t.
Provinsi Nusa Tenggara Barat : SLB
Negeri Pembina JL.Sonokeling, Narmada, Mataram
u. Provinsi Papua / Irian Jaya : SLB
Negeri Pembina .Waena, Abepura, Jaya pura Papua
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah
Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa
Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis
layanan pendidikan jenis pendidikan khusus untuk peserta didik yang berkelainan
atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan
secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan
dasar dan menengah. Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 tahun 2010 pendidikan
khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur
dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Cory
Moore dalam Chris Dukes dan Maggie smith (2009:4) menyatakan bahwa “kami butuh
dihormati, kami ingin sumbangan kami di hargai. Kami harus berpartisipasi,
bukan hanya sekadar terlibat. Bagaimanapun, orang tualah yang pertama kali
mengenal anak dan paling memahami anak. Hubungan kami dengan putra – putri kami
sangat pribadi dan berlaku seumur hidup. Dari pernyataan tersebut dapat
disimpulkan bahwa agar pendidikan anak berkebutuhan khusus dapat berlangsung
dengan baik sesuai dengan tujuan lembaga pendidikan, maka antara guru dan orang
tua harus menjalin kerjasama.
BAB III
KESIMPULAN
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan anak lainnya
dimana anak tersebut harus membutuhkan pelayanan khusus dalam tumbuh kembangnya
agar nantinya mampu berinteraksi dengan lingkungan keluarga, lingkungan sekolah
dan masyarakat. Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 tahun
2010 pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan
pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan
pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan
satuan pendidikan keagamaan. Karena pendidikan merupakan bagian
dari kebutuhan manusia, oleh sebab itu negara memiliki kewajiban untuk
memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa harus
ada deskriminasi antar siswanya. Perkembangan pendidikan anak berkebutuhan
khusus nampaknya berkembang secara signifikan dimana setiap pulau yang ada di
Indonesia telah menciptakan lembaga pendidikan bagi mereka.
Untuk mencapai tujuan pendidikan bagi
anak berkebutuhan khusus, pengajar dalam hal ini adalah guru harus benar –
benar bisa memanfaatkan pengetahuan yang di miliki orang tua dan memahami bahwa
meninggalkan anak yang rentan di prasekolah merupakan langkah yang berat bagi
mereka. Orang tua harus bisa mempercayai pengajar (guru) dan merasa yakin bahwa
mereka sebagai orang tua akan diijinkn untuk terlibat langsung dan mendampingi
kemajuan anak selama memperoleh pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Dukes,
Chris dan Maggie Smith. 2009. Cara Menangani
Anak Berkebutuhan Khusus:
Panduan Guru dan Orang
Tua. Jakarta: PT Indeks
Delphie,
Bandi. 2006. Pembelajaran Anak Tuna
Grahita. Bandung : PT. Refika Aditama
09
Oktober 2013
tanggal
09 Oktober 2013
tanggal
09 Oktober 2013
tanggal
09 Oktober 2013