Perjalanan Hidup

Perjalanan Hidup
rame - rame

Senin, 27 Januari 2014

Untukmu imamkuu



(_Oki Setiana Dewi_Untukmu imamku) 

Terlintas tanya hati
siapakah yang kan mengisi
hari-hariku
nan penuh cinta
yang kan membawa ke syurga

dia yang mencintaiku
dan semua kekuranganku
yang kan membimbingku di Dunia
Menuju cinta yang kuasa...

Untukmu imamku
ku serahkan segala cintaku
cinta yang kan menuntunku
menggapai cintanya bersama
denganmu...
Untukmu imamku
ku berikan kesetiaanku
berdua memadu janji satu
sambut cintaku hanya
Untukmu...


Jumat, 20 Desember 2013

mungkin hanyaa lewat laguuu ini .... *i love mom* 22 desember 2013



BUNDA
Kubuka album biru
Penuh debu dan usang
Ku pandangi semua gambar diri
Kecil bersih belum ternoda
Pikirkupun melayang
Dahulu penuh kasih
Teringat semua cerita orangTentang riwayatku
Kata mereka diriku slalu dimanja
Kata mereka diriku slalu ditimang
Nada nada yang indah
Slalu terurai darinyaT
angisan nakal dari bibirkuTakkan jadi deritanya
Tangan halus dan suci
Tlah mengangkat diri ini
Jiwa raga dan seluruh hidup
Rela dia berikan

Selasa, 17 Desember 2013

Perkembangan Pendidikan ABK di Indonesia




ABSTRACK


Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam anak berkebutuhan khusus (ABK) antara lain: anak tunarungu, anak tunagrahita, anak tunanetra, anak tunadaksa, anak tunalaras, anak yang mengalami kesulitan belajar, anak yang mengalami gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. Karena dengan adanya hambatan dan karakteristik yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka. Pendidikan khusus itu sendiri adalah suatu Instruksi yang didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan dari siswa berkebutuhan khusus.
Paradigma penyelenggaraan pendidikan bagi anak penyandang ketunaan dan berkebutuhan khusus dilaksanakan secara integrasi bersama dengan anak pada umumnya. Para ahli sejarah menggambarkan bahwa pendidikan luar biasa bagi penyandang kebutuhan khusus telah ada pada abad ke 18 atau awal abad ke 19. Di Indonesia sejarah perkembangan luar biasa di mulai ketika belanda masuk ke Indonesia (tahun 1596 – 1942). Hal ini terlihat pada tahun 1978 telah dibuka pendidikan bagi penyandang tunanetra.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 tahun 2010 pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan satuan pendidikan keagamaan. Diharapkan dengan adanya program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, nantinya mampu memberikan penguatan yang positif kepada anak ABK agar mampu berinteraksi dengan lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah, serta mampu meningkatkan keterampilan yang dimilikinya. agar pendidikan anak berkebutuhan khusus dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan tujuan lembaga pendidikan, maka antara guru dan orang tua harus menjalin kerjasama.
Keyword : Anak Berkebutuhan Khusus, Perkembangan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Pendidikan menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Peran lembaga pendidikan dewasa ini sangat menunjang tumbuh kembang anak. Lembaga pendidikan tidak hanya sebagai wahana transfer ilmu pengetahuan, namun juga sebagai lembaga yang dapat memberi keterampilan atau skill sebagai bekal hidup yang nanti diharapkan dapat bermanfaat dalam segi kehidupan. Pemerintah Indonesia memberikan jaminan sepenuhnya bagi setiap warganya untuk  memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Pernyataan tersebut telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Lembaga pendidikan tidak hanya di tunjukkan kepada anak yang memiliki kelengkapan fisik, tetapi juga kepada anak yang memiliki keterbelakangan mental. Mereka dianggap sosok yang tidak berdaya, sehingga perlu di bantu dan diperhatikan. Untuk mengatasi permasalahan mengenai anak berkebutuhan khusus perlu di sediakan berbagai bentuk layanan pendidikan atau sekolah bagi mereka.
Seiring perkembangan zaman, menjelaskan bahwa peradaban manusia terus berkembang, pemahaman serta pengetahuan yang ada harus mampu mengajarkan kepada manusia bahwa setiap orang telah memiliki hak yang sama untuk hidup. Pandangan yang seperti inilah yang telah berhasil menyelamatkan kehidupan anak – anak yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya. Anak – anak yang seperti itulah yang kita kenal dengan sebutan anak berkebutuhan khusus (ABK). Anak dengan kebutuhan khusus dipandang memiliki karakteristik yang berbeda dari orang kebanyakan, sehingga dalam proses pendidikannya meraka memerlukan pendekatan dan metode khusus sesuai dengan karakteristik yang dimilikinya. Pada dasarnya pendidikan untuk berkebutuhan khusus sama dengan pendidikan anak- anak pada umumnya. Disamping itu pendidikan luar biasa tidak hanya ditunjukan bagi anak – anak yang berkebutuhan khusus, tetapi juga di tujukan kepada anak-anak normal yang lainnya.

BAB II
ISI

1.      Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Dalam buku Pembelajaran Anak Tunagrahita karangan Prof. Dr. Bandi Delphie menyatakan bahwa Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk menggantikan kata anak luar biasa (ALB) yang menandakan adanya kelainan khusus. ABK mempunyai karakteristik yang berbeda antara satu dan lainnya. Menurut Mulyono (dalam situs http://edukasi.kompasiana.com)  menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan anak – anak yang tergolong cacat atau yang menyandang ketunaan, dan juga anak lantip dan berbakat. Dalam perkembangannya, saat ini konsep ketunaan berubah menjadi berkelainan atau luar biasa. Heward (dalam situs http://id.wikipedia.org).
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam anak berkebutuhan khusus (ABK) antara lain: anak tunarungu, anak tunagrahita, anak tunanetra, anak tunadaksa, anak tunalaras, anak yang mengalami kesulitan belajar, anak yang mengalami gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. Karena dengan adanya hambatan dan karakteristik yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka. Pendidikan khusus itu sendiri adalah suatu Instruksi yang didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari siswa berkebutuhan khusus.
Mangunsong (2008) yang merupakan guru besar Psikologi Pendidikan di Universitas Indonesia menyebutkan anak berkebutuhan khusus adalah anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan fungsi kemausiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya. Perbedaan kondisi meliputi :ciri – ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromaskular, perilaku sosial dan emosi, kemampuan komunikasi ataupun kombinasi dua atau lebih dri berbagai hal tersebut (dalam situs http://fenti-yesi.blogspot.com).

Sedangkan menurut Suron dan Rizzo (1979) menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK)  adalah anak yang memiliki perbedaan dalam keadaan dimensi penting dari fungsi kemanusiaannya, seperti dimensi secara fisik, psikologis, kognitif atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan secara maksimal, sehingga memerlukan penangan khusus  dari tenaga yang sudah profesional (dalam situs http://12046mys.blogspot.com)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus ( children with special needs) adalah anak yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan anak lainnya dimana anak tersebut harus membutuhkan pelayanan khusus dalam tumbuh kembangnya agar nantinya mampu berinteraksi dengan lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat.
2.      Perkembangan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Para ahli sejarah menggambarkan bahwa pendidikan luar biasa bagi penyandang kebutuhan khusus telah ada pada abad ke 18 atau awal abad ke 19. Di Indonesia sejarah perkembangan luar biasa di mulai ketika belanda masuk ke Indonesia (tahun 1596 – 1942). Mereka telah memperkenalkan sistem persekolahan dengan orientasi barat. Untuk pendidikan bagi anak – anak berkebutuhan khusus telah di buka lembaga – lembaga khusus pertama untuk tunanetra pada tahun 1901, tunagrahita berdiri pada tahun 1927 dan untuk tuna rungu berdiri pada tahun 1930 yang terletak di kota Bandung. Sedangkan konsep pendidikan terpadu diperkenalkan di indonesia pada tahun 1978 yang bertujuan khusus untuk anak tuna netra. Dalam perkembangannya terdapat sekolah untuk anak – anak berkebutuhan khusus antara lain :
1.      Sekolah Luar Biasa (SLB)  yaitu sekolah yang dirancang khusus anak-anak berkebutuhan dari satu jenis kelainan. Dalam satu unit SLB biasanya terdapat berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga lanjutan. Di indonesia kita telah mengenal bermacam- macam SLB, antara lain :
a.       SLB bagian A untuk anak tuna netra
b.      SLB bagian B untuk anak tuna rungu
c.       SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
d.      SLB bagian D untuk anak tuna daksa
e.        SLB bagian E untuk anak tuna laras
f.        SLB bagian F untuk anak tuna ganda

2.      Sekolah dasar luar biasa (SDLB)
SDLB yaitu bentuk persekolahan  atau pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus hanya satu jenjang pendidikan SD. Selain itu siswa SDLB tidak hanya terdiri dari satu jenis kelainan saja, tetapi bisa dari berbagai jenis kelainan. Seperti contoh dalam satu SDLB dapat menerima siswa tunanetra, tunarungu, tunadaksa bahkan siswa autis (dalam situs http://edukasi.kompasiana.com.)
Perkembangan pendidikan SLB dan SDLB di indonesia tersebar di wilayah sebagai berikut :
a.       Provinsi NAD : SLB Banda aceh jl. Sekolah,Labui Ateuk Pahlawan,Baiturrahman,Banda Aceh 2349 Nangroe Aceh Darussalam
b.      Provinsi Sumatra Utara : SLB - C Karya Tulus Yayasan Setia Jl. Palang Merah no 15 Medan Sumatra Utara
c.       Provinsi Sumatra Barat : SLB Negeri II Padang kec. Koto tengah, Padang Sarai,Padang,Sumatra barat
d.      Provinsi Riau : SDLB Negeri 041 JL. Letnan Boyak, Bangkinang, Kampar28411,Riau
e.       Provinsi Jambi : SLB – A B C D Prof.Dr Sri Sudewi Maschun Sofyan,SH JL. Letnan Suprapto no 35 Talanaipura36122
f.       Provinsi Sumatra Selatan : SLB - C C1Karya ibu Jl. Sosial km.5,Ario Kemuning Ilit Timur, Palembang, Sumsel
g.      Provinsi Bengkulu : SLB – A B C D Dharma Wanita Jl. Melingkar no.1 Panorama, Cempaka Bengkulu
h.      Provinsi Lampung : SLB - C C1 PKK jl. Letkol Endro Suratmin Sukarame, Bandar Lampung KP.
i.        Provinsi Bangka Belitung : SLB-B C YPAC Jl. R.S. Bhakti Timah no 2 Pangkal Pinang
j.        Provinsi DKI Jakarta : SDLB Srengseng sawah Jl. Lenteng Agung RT 11/12 Jagakarsa, Jakarta selatan
k.      Provinsi Jawa Barat : SLB – A B C Negeri Ciamis Jl. Jendral Sudirman no 191 Ciamis, Jakarta barat
l.        Provinsi Banten : SLB – A B C AL-Khoiriyah. Kampus Al- Khoiriyah Citangkil, Cindawan, Cilegon, Banten
m.    Provinsi Jawa Tengah : SLB – C Widya Bhakti Jl. Supriadi no 12,Sendang Guo Pendurugan, Semarang Jawa tengah, SLB - C Yayasan Pembina SLB Jl. A Yani no 374 A Kerten, Lawean , Surakarta, Jawa Tengah, dan SLB - A YKAB Jl. Cokroaminoto Jagalan, Surakarta, Jawa Tengah
n.      Provinsi Jawa Timur : SLB - C Pembina Tingkat Nasional J. Dr Cipto Gg VIII / 32 Lawang Malang Jawa Timur, SLB-BC Negeri Gendangan Jl. Sadate Km 2, Gendangan, Sidoarjo Jawa Timur
o.      Provinsi DIY : SLB - C Pembina Tingkat Provinsi Jl. Imogiri 224, Mendungan, Umbulharjo, DIY
p.      Provinsi Kalimantan Selatan : SLB - C Pembina Tingkat Provinsi Jl. A Yani Km 20 Landasan Ulin. Kotib.Banjar baru.
q.      Provinsi Sulawesi Utara : SLB Khatolik St.Anna Tomohon Palatan Ii Jl. Raya Tomohon,Minahasa KP.95362 Manado
r.        Provinsi Maluku Utara : SDLB Negeri Ternate. Jl. Rambutan, Makassar, Ternate Utara, Maluku 97224 Maluku Utara
s.       Provinsi Bali : SDLB Gianjar JL. Erlangga
t.        Provinsi Nusa Tenggara Barat : SLB Negeri Pembina JL.Sonokeling, Narmada, Mataram
u.      Provinsi Papua / Irian Jaya : SLB Negeri Pembina .Waena, Abepura, Jaya pura Papua
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis pendidikan khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 tahun 2010 pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Cory Moore dalam Chris Dukes dan Maggie smith (2009:4) menyatakan bahwa “kami butuh dihormati, kami ingin sumbangan kami di hargai. Kami harus berpartisipasi, bukan hanya sekadar terlibat. Bagaimanapun, orang tualah yang pertama kali mengenal anak dan paling memahami anak. Hubungan kami dengan putra – putri kami sangat pribadi dan berlaku seumur hidup. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa agar pendidikan anak berkebutuhan khusus dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan tujuan lembaga pendidikan, maka antara guru dan orang tua harus menjalin kerjasama.
  

 BAB III
KESIMPULAN

Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan anak lainnya dimana anak tersebut harus membutuhkan pelayanan khusus dalam tumbuh kembangnya agar nantinya mampu berinteraksi dengan lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat. Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 tahun 2010 pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan satuan pendidikan keagamaan. Karena pendidikan merupakan bagian dari kebutuhan manusia, oleh sebab itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa harus ada deskriminasi antar siswanya. Perkembangan pendidikan anak berkebutuhan khusus nampaknya berkembang secara signifikan dimana setiap pulau yang ada di Indonesia telah menciptakan lembaga pendidikan bagi mereka.
Untuk mencapai tujuan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, pengajar dalam hal ini adalah guru harus benar – benar bisa memanfaatkan pengetahuan yang di miliki orang tua dan memahami bahwa meninggalkan anak yang rentan di prasekolah merupakan langkah yang berat bagi mereka. Orang tua harus bisa mempercayai pengajar (guru) dan merasa yakin bahwa mereka sebagai orang tua akan diijinkn untuk terlibat langsung dan mendampingi kemajuan anak selama memperoleh pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

Dukes, Chris dan Maggie Smith. 2009. Cara Menangani Anak Berkebutuhan Khusus:        
Panduan Guru dan    Orang   Tua. Jakarta: PT Indeks
Delphie, Bandi. 2006. Pembelajaran Anak Tuna Grahita. Bandung : PT. Refika Aditama
Heward. Tanpa Tahun. Tersedia dalam situs:http://id.wikipedia.org di unduh pada tanggal
09 Oktober 2013
Mangungsong. 2008. Tersedia dalam situs:http://fenti-yesi.blogspot.com diunduh pada
tanggal 09 Oktober 2013
Mulyono. Tanpa Tahun. Tersedia dalam situs:http://edukasi.kompasiana.com diunduh pada
tanggal 09 Oktober 2013
suron dan Rizzo. 1979. Tersedia dalam situs:http://12046mys.blogspot.com diunduh pada
tanggal 09 Oktober 2013